Pengakuan suatu negara dilakukan dengan dua cara, yaitu secara de facto dan de jure. Jelaskan yang

Pengakuan suatu negara dilakukan dengan dua cara, yaitu secara de facto dan de jure. Jelaskan yang dimaksud pengakuan de facto dan de jure!

Jawab:

a. Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat, dan wilayahnya.

b. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuesi atau pengakuan secara internasional.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Pengakuan suatu negara dilakukan dengan dua cara, yaitu secara de facto dan de jure. Jelaskan yang"