Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat
Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Pernyataan tersebut merupakan pengertian konflik yang tercantum dalam ….
A. UU No. 5 Tahun 2005
B. UU No. 6 Tahun 2010
C. UU No. 7 Tahun 2012
D. UU No. 10 Tahun 2012
E. UU No. 8 Tahun 2015
Pembahasan:
Pernyataan tersebut merupakan pengertian konflik yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2012.
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat"