Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat

Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Pernyataan tersebut merupakan pengertian konflik yang tercantum dalam ….

   A. UU No. 5 Tahun 2005

   B. UU No. 6 Tahun 2010

   C. UU No. 7 Tahun 2012

   D. UU No. 10 Tahun 2012

   E. UU No. 8 Tahun 2015

Pembahasan:

Pernyataan tersebut merupakan pengertian konflik yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2012.

Jawaban: C

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat"