Ulama imam mazhab berbeda pendapat mengenai berakhirnya musaqah. Berdasarkan pendapat ulama
Ulama imam mazhab berbeda pendapat mengenai berakhirnya musaqah. Berdasarkan pendapat ulama Hanafiyyah, musaqah dapat berakhir karena ….
A. dua belah pihak sama-sama rida
B. kelancaran ketika akad
C. berjalannya waktu
D. meninggalnya di antara pihak
E. Jangka waktu yang disepakati sudah habis
Pembahasan:
Ulama imam mazhab berbeda pendapat mengenai berakhirnya musaqah. Berdasarkan pendapat ulama Hanafiyyah, musaqah dapat berakhir karena tiga hal, yaitu:
1. jangka waktu al-musaqah yang disepakati sudah habis,
2. meninggalnya di antara pihak, dan
3. adanya pembatalan akad, baik dengan cara al-iqalah maupun sebab uzur atau alasan yang dapat diterima.
Jawaban: D dan E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Ulama imam mazhab berbeda pendapat mengenai berakhirnya musaqah. Berdasarkan pendapat ulama"