Syarat umum dalam akad adalah objeknya harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat
Syarat umum dalam akad adalah objeknya harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat Islam. Jelaskan ibrah yang dapat kamu ambil!
Jawab:
Islam senantiasa menginginkan hal yang terbaik bagi umatnya. Di balik ketentuan hukum yang ditetapkan selalu ada hikmah yang dapat diambil. Begitu juga ketika Islam melarang sesuatu pasti ada keburukan di dalam sesuatu tersebut.
Objek akad harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat Islam diharapkan akan membawa kebaikan berupa manfaat bagi pihak terkait.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Syarat umum dalam akad adalah objeknya harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat"