Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat umum dalam akad adalah objeknya harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat

Syarat umum dalam akad adalah objeknya harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat Islam. Jelaskan ibrah yang dapat kamu ambil!

Jawab:

Islam senantiasa menginginkan hal yang terbaik bagi umatnya. Di balik ketentuan hukum yang ditetapkan selalu ada hikmah yang dapat diambil. Begitu juga ketika Islam melarang sesuatu pasti ada keburukan di dalam sesuatu tersebut.

Objek akad harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat Islam diharapkan akan membawa kebaikan berupa manfaat bagi pihak terkait.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Syarat umum dalam akad adalah objeknya harus memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat"