Sebutkan orang-orang yang termasuk wali nasab dalam pernikahan
Sebutkan orang-orang yang termasuk wali nasab dalam pernikahan!
Jawab:
Wali nasab dalam pernikahan yaitu:
1. bapak kandung,
2. kakek (bapak dari bapak mempelai perempuan),
3. saudara laki-laki sekandung,
4. saudara laki-laki sebapak,
5. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung,
6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak,
7. paman (saudara laki-laki bapak), dan
8. anak laki-laki paman.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Sebutkan orang-orang yang termasuk wali nasab dalam pernikahan"