Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan orang-orang yang termasuk wali nasab dalam pernikahan

Sebutkan orang-orang yang termasuk wali nasab dalam pernikahan!

Jawab:

Wali nasab dalam pernikahan yaitu:

1. bapak kandung,

2. kakek (bapak dari bapak mempelai perempuan),

3. saudara laki-laki sekandung,

4. saudara laki-laki sebapak,

5. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung,

6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak,

7. paman (saudara laki-laki bapak), dan

8. anak laki-laki paman.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga


Post a Comment for "Sebutkan orang-orang yang termasuk wali nasab dalam pernikahan"