Sahnya pernikahan sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 adalah
Sahnya pernikahan sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 adalah ....
A. agama sesuai kepercayaan masing-masing
B. atas pengawasan Pegawai Pencatat Nikah
C. pernikahan dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
D. pernikahan harus dicatat
E. Pegawai Pencatat Nikah adalah kepala negara
Pembahasan:
Pasal 5 KHI (Kompilasi Hukum Islam)
(I) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(II) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 Jo. Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Jawaban: D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Sahnya pernikahan sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 adalah"