Perempuan yang bukan termasuk mahram karena nasab adalah
Perempuan yang bukan termasuk mahram karena nasab adalah ....
A. saudara perempuan sepersusuan
B. saudara perempuan ibu
C. bekas menantu perempuan
D. saudara perempuan bapak
E. anak perempuan saudara laki-laki
Pembahasan:
Perempuan yang termasuk mahram karena nasab, di antaranya saudara sepersusuan, anak perempuan saudara laki-laki, saudara perempuan ibu, saudara perempuan bapak. Bekas menantu perempuan adalah mahram karena adanya pernikahan sebelumnya.
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Perempuan yang bukan termasuk mahram karena nasab adalah"