Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Orang yang dilarang dinikahi karena hubungan darah menurut Undang-Undang Nomor 1

Orang yang dilarang dinikahi karena hubungan darah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ….

   A. orang tua susuan

   B. menantu

   C. keponakan

   D. anak tiri

   E. teman sepermainan

Pembahasan:

Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan tentang larangan dalam pernikahan. Perkawinan dilarang antara dua orang:

1) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

2) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya;

3) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri,

4) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

5) berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

6) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang

Jawaban: C

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Orang yang dilarang dinikahi karena hubungan darah menurut Undang-Undang Nomor 1"