Orang yang dilarang dinikahi karena hubungan darah menurut Undang-Undang Nomor 1
Orang yang dilarang dinikahi karena hubungan darah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ….
A. orang tua susuan
B. menantu
C. keponakan
D. anak tiri
E. teman sepermainan
Pembahasan:
Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan tentang larangan dalam pernikahan. Perkawinan dilarang antara dua orang:
1) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
2) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri,
4) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
5) berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
6) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Orang yang dilarang dinikahi karena hubungan darah menurut Undang-Undang Nomor 1"