Nabi Muhammad saw. melarang menghimpun dua perempuan dalam satu pernikahan. Carilah dalil dari
Nabi Muhammad saw. melarang menghimpun dua perempuan dalam satu pernikahan. Carilah dalil dari pernyataan tersebut bersama kelompok Anda! Buatlah pembahasan dari dalil tersebut dan presentasikan di depan kelas! Siswa lain boleh bertanya dan menanggapi presentasi.
Jawab:
Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya." (HR. Muslim)
Rasulullah saw. melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Hukum menghimpun dua perempuan bersaudara sekaligus dan menikahinya adalah haram, akad pernikahannya tidak sah.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Nabi Muhammad saw. melarang menghimpun dua perempuan dalam satu pernikahan. Carilah dalil dari"