Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Musaqah tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Pendapat tersebut dikemukakan oleh

Musaqah tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ulama ....

   A. Hanafiyah

   B. Syafi'iyah

   C. Malikiyah

   D. Hambaliyah

   E. Hanabilah

Pembahasan:

Berdasarkan pendapat Hanabilah bahwa musaqoh tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Apabila penggarap meninggal, ahli warisnya menggantikan tempat penggarap dalam bekerja.

Apabila mereka menolak, mereka tidak boleh dipaksa guna bekerja. Dalam hal ini atas dasar putusan hakim, ahli waris pemilik boleh menyewa orang guna bekerja dengan imbalan yang diambil dari tirkah/ harta warisnya.

Jawaban: E

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Musaqah tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Pendapat tersebut dikemukakan oleh"