Musaqah tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Pendapat tersebut dikemukakan oleh
Musaqah tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ulama ....
A. Hanafiyah
B. Syafi'iyah
C. Malikiyah
D. Hambaliyah
E. Hanabilah
Pembahasan:
Berdasarkan pendapat Hanabilah bahwa musaqoh tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Apabila penggarap meninggal, ahli warisnya menggantikan tempat penggarap dalam bekerja.
Apabila mereka menolak, mereka tidak boleh dipaksa guna bekerja. Dalam hal ini atas dasar putusan hakim, ahli waris pemilik boleh menyewa orang guna bekerja dengan imbalan yang diambil dari tirkah/ harta warisnya.
Jawaban: E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Musaqah tidak batal (fasakh) karena meninggalnya penggarap. Pendapat tersebut dikemukakan oleh"