Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau

Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau alasan-alasan lain yang mewajibkannya menikah maupun alasan mengharamkannya hukumnya ....

   A. wajib

   B. makruh

   C. mubah

   D. mustahab

   E. haram

Pembahasan:

Hukum menikah mubah apabila seseorang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau alasan-alasan lain yang mewajibkannya menikah maupun alasan mengharamkannya.

Jawaban: C

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau"