Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau
Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau alasan-alasan lain yang mewajibkannya menikah maupun alasan mengharamkannya hukumnya ....
A. wajib
B. makruh
C. mubah
D. mustahab
E. haram
Pembahasan:
Hukum menikah mubah apabila seseorang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau alasan-alasan lain yang mewajibkannya menikah maupun alasan mengharamkannya.
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau"