Jelaskan pengertian menikah menurut agama Islam dan perundang-undangan
Jelaskan pengertian menikah menurut agama Islam dan perundang-undangan!
Jawab:
Kata menikah berasal dari bahasa arab "An-nikaakhu" artinya "al-jam’u/bertemu/berkumpul". Adapun pengertian nikah secara istilah adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang telah memenuhi syarat untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga melalui akad yang dilakukan sesuai syariat Islam.
Pernikahan Islam di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun dalam KHI Buku 1 Bab I Dasar-Dasar Perkawinan Pasal 2 menjelaskan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Jelaskan pengertian menikah menurut agama Islam dan perundang-undangan"