Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Imam asy-Syafi'i mendefinisikan muzara'ah adalah pekerja menyewa tanah dan mengambil

Imam asy-Syafi'i mendefinisikan muzara'ah adalah pekerja menyewa tanah dan mengambil ….

   A. harta pemilik tanah

   B. apa yang dihasilkan dari tanah tersebut

   C. kedudukan kepemilikan tanah

   D. bibit dari pemilik tanah

   E. separuh bagian dari tanah tersebut

Pembahasan:

Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa muzara’ah adalah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan tanah tersebut.

Jawaban: B

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Imam asy-Syafi'i mendefinisikan muzara'ah adalah pekerja menyewa tanah dan mengambil"