Hukum mengelola harta bagi orang murtad adalah
Hukum mengelola harta bagi orang murtad adalah ….
a. boleh
b. sunah
c. makruh
d. dilarang
e. sah
Pembahasan:
Orang-orang yang dilarang untuk mengelola harta antara lain orang yang sedang pailit atau bangkrut, murtad, dan budak.
Jawaban: d
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Hukum mengelola harta bagi orang murtad adalah"