Bila wali nasab tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan maka wali hakim ditunjuk sebagai pengganti
Bila wali nasab tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan maka wali hakim ditunjuk sebagai pengganti. Orang yang berwenang menjadi wali hakim di Indonesia adalah ….
A. menteri dalam negeri
B. orang tua calon istri
C. kerabat dekat calon istri
D. kepala KUA
E. kerabat jauh calon istri
Pembahasan:
Orang yang berwenang menjadi wali hakim di Indonesia adalah kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang Presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama: Kemudian
Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan.
Jawaban: D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Bila wali nasab tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan maka wali hakim ditunjuk sebagai pengganti"