Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim

Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim?

Jawab:

Tidak mengapa. Akad yang dilakukan tidak berkaitan dengan ibadah dan keyakinan. Dalam hal ini manusia tetap dapat melaksanakan praktik muamalah antarsesama meskipun berbeda agama.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim"