Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim
Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim?
Jawab:
Tidak mengapa. Akad yang dilakukan tidak berkaitan dengan ibadah dan keyakinan. Dalam hal ini manusia tetap dapat melaksanakan praktik muamalah antarsesama meskipun berbeda agama.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim"