Pasal 32 UUD 1945 menjelaskan tentang kebudayaan nasional Indonesia. Berikan tanda centang (✓) pada
Pasal 32 UUD 1945 menjelaskan tentang kebudayaan nasional Indonesia. Berikan tanda centang (✓) pada kolom setuju atau tidak setuju sesuai dengan pernyataan yang diajukan!
Pernyataan
A. Mengembangkan kebudayaan nasional merupakan salah satu hak warga negara. (✓ Setuju)
B. Bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan budaya nasional. (✓ Setuju)
C. Mempelajari kebudayaan daerah termasuk salah satu upaya melestarikan budaya. (✓ Setuju)
D. Setiap warga negara tidak diperkenankan mengembangkan nilai-nilai budaya karena dikhawatirkan dapat merusak nilai budaya itu sendiri. (Tidak Setuju)
E. Semua bentuk kebudayaan daerah adalah bagian dari kebudayaan nasional sehingga kita harus melestarikannya. (✓ Setuju)
Jawaban: A, B, C, dan E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Pasal 32 UUD 1945 menjelaskan tentang kebudayaan nasional Indonesia. Berikan tanda centang (✓) pada"