Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasal 32 UUD 1945 menjelaskan tentang kebudayaan nasional Indonesia. Berikan tanda centang (✓) pada

Pasal 32 UUD 1945 menjelaskan tentang kebudayaan nasional Indonesia. Berikan tanda centang (✓) pada kolom setuju atau tidak setuju sesuai dengan pernyataan yang diajukan!

Pernyataan

A. Mengembangkan kebudayaan nasional merupakan salah satu hak warga negara. (✓ Setuju)

B. Bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan budaya nasional. (✓ Setuju)

C. Mempelajari kebudayaan daerah termasuk salah satu upaya melestarikan budaya. (✓ Setuju)

D. Setiap warga negara tidak diperkenankan mengembangkan nilai-nilai budaya karena dikhawatirkan dapat merusak nilai budaya itu sendiri. (Tidak Setuju)

E. Semua bentuk kebudayaan daerah adalah bagian dari kebudayaan nasional sehingga kita harus melestarikannya. (✓ Setuju)

Jawaban: A, B, C, dan E

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Pasal 32 UUD 1945 menjelaskan tentang kebudayaan nasional Indonesia. Berikan tanda centang (✓) pada"