Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi

Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi ....

   A. hukum tertulis

   B. hukum pidana

   C. hukum perdata

   D. hukum tidak tertulis

   E. hukum positif

Pembahasan:

Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Jawaban: A dan D

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi"