Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi
Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi ....
A. hukum tertulis
B. hukum pidana
C. hukum perdata
D. hukum tidak tertulis
E. hukum positif
Pembahasan:
Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Jawaban: A dan D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi"