Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi

Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi ....

   A. hukum tertulis

   B. hukum pidana

   C. hukum perdata

   D. hukum tidak tertulis

   E. hukum positif

Pembahasan:

Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Jawaban: A dan D

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi"