Bagaimanakah kedudukan MPR sebelum amendemen UUD 1945
Bagaimanakah kedudukan MPR sebelum amendemen UUD 1945?
Jawab:
Sebelum amendemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara. sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) ”Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Hal ini mengakibatkan pembagian kedudukan lembaga negara menjadi 2, yaitu lembaga ”tertinggi” negara dan lembaga ”tinggi” negara.
Setelah amendemen, sesuai pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa lembaga negara di Indonesia saat ini memiliki kedudukan yang sama sesuai dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Bagaimanakah kedudukan MPR sebelum amendemen UUD 1945"