Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengawasan/kontrol
Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengawasan/kontrol?
Jawab:
Fungsi pengawasan/kontrol adalah fungsi mengawasi jalannya pemerintahan, baik dalam bentuk ratifi kasi perjanjian, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengawasan/kontrol"