Penyusunan APBN dan APBD tidak jauh berbeda. Bagaimana mekanisme penyusunan APBD
Penyusunan APBN dan APBD tidak jauh berbeda. Bagaimana mekanisme penyusunan APBD?
Jawab:
Mekanisme penyusunan APBD yaitu:
a. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut, dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
b. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah, dan sebaliknya; apabila DPRD tidak setuju, maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
c. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/wali kota/bupati.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Penyusunan APBN dan APBD tidak jauh berbeda. Bagaimana mekanisme penyusunan APBD"