Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang

Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi pajak tersebut, simpulkan ciri-ciri pajak!

Jawab:

Ciri-ciri pajak berdasarkan definisinya adalah sebagai berikut. 

1. Iuran wajib kepada negara.

2. Bersifat memaksa.

3. Dipungut berdasarkan undang-undang.

4. Tidak mendapatkan balas jasa.

5. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang"