Berdasarkan lembaga pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat
Berdasarkan lembaga pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Analisislah perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah!
Jawab:
Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Berdasarkan lembaga pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat"