Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berdasarkan lembaga pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat

Berdasarkan lembaga pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Analisislah perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah!

Jawab:

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. 

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Berdasarkan lembaga pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat"