Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. 1) Memulihkan fungsi sosial 2) Meningkatkan ketahanan sosial
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut.
1) Memulihkan fungsi sosial
2) Meningkatkan ketahanan sosial
3) Meningkatkan tanggung jawab
4) Memulihkan fungsi lembaga
5) Meningkatkan taraf kesejahteraan
Tujuan dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial menurut Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 ditunjukkan nomor….
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (2), dan (5)
D. (1), (3), dan (5)
E. (2), (4), dan (5)
Pembahasan:
Tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial menurut Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 adalah sebagai berikut.
• Meningkatkan taraf kesejahteraan hidup. (5)
• Memulihkan fungsi sosial untuk mencapai kemandirian. (1)
• Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat. (2)
• Meningkatkan kemampuan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
• Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. 1) Memulihkan fungsi sosial 2) Meningkatkan ketahanan sosial"