Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jika harga barang setelah dikenai pajak 12% adalah
 Rp1.848.000,00, harga barang sebelum pajak

Jika harga barang setelah dikenai pajak 12% adalah 
Rp1.848.000,00, harga barang sebelum pajak adalah ….

Jawab:

Pajak 12%

Harga bayar = 1.848.000

Harga barang = …. ?

Karena dikenai pajak, maka berlaku 12% d atas 100

Harga barang = harga bayar – pajak

                      = 2.352.000 – 252.000

Harga barang = 2.100.000

Jadi harga barang sebelum pajak adalah Rp2.100.000,00

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Jika harga barang setelah dikenai pajak 12% adalah
 Rp1.848.000,00, harga barang sebelum pajak"