Jika harga barang setelah dikenai pajak 12% adalah Rp1.848.000,00, harga barang sebelum pajak
Jika harga barang setelah dikenai pajak 12% adalah Rp1.848.000,00, harga barang sebelum pajak adalah ….
Jawab:
Pajak 12%
Harga bayar = 1.848.000
Harga barang = …. ?
Karena dikenai pajak, maka berlaku 12% d atas 100
Harga barang = harga bayar – pajak
= 2.352.000 – 252.000
Harga barang = 2.100.000
Jadi harga barang sebelum pajak adalah Rp2.100.000,00
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Jika harga barang setelah dikenai pajak 12% adalah Rp1.848.000,00, harga barang sebelum pajak"