Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikatakan

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Hal mengenai ketenagakerjaan berikut yang tidak berkaitan dengan pekerja atau buruh adalah .... 

   A. kesempatan kerja

   B. angkatan kerja

   C. pengangguran

   D. status sosial 

   E. tenaga kerja

Pembahasan:

Hal mengenai ketenagakerjaan berikut yang tidak berkaitan dengan pekerja atau buruh adalah status sosial.

Jawaban: D

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikatakan"