Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikatakan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Hal mengenai ketenagakerjaan berikut yang tidak berkaitan dengan pekerja atau buruh adalah ....
A. kesempatan kerja
B. angkatan kerja
C. pengangguran
D. status sosial
E. tenaga kerja
Pembahasan:
Hal mengenai ketenagakerjaan berikut yang tidak berkaitan dengan pekerja atau buruh adalah status sosial.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikatakan"