Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jika harga barang setelah dikenai pajak 25% adalah Rp3.750.000,00, harga barang tersebut sebelum kena

Jika harga barang setelah dikenai pajak 25% adalah Rp3.750.000,00, harga barang tersebut sebelum kena pajak adalah ….

Jawab:

Oleh karena diketahui persentase pajak = 25%, maka 

Harga setelah dikenai pajak = (100 + 25)% × harga sebelum dikenai pajak = Rp3.750.000

Jadi harga barang tersebut sebelum kena pajak adalah Rp3.000.000,00.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Jika harga barang setelah dikenai pajak 25% adalah Rp3.750.000,00, harga barang tersebut sebelum kena"