Jika harga barang setelah dikenai pajak 25% adalah Rp3.750.000,00, harga barang tersebut sebelum kena
Jika harga barang setelah dikenai pajak 25% adalah Rp3.750.000,00, harga barang tersebut sebelum kena pajak adalah ….
Jawab:
Oleh karena diketahui persentase pajak = 25%, maka
Harga setelah dikenai pajak = (100 + 25)% × harga sebelum dikenai pajak = Rp3.750.000
Jadi harga barang tersebut sebelum kena pajak adalah Rp3.000.000,00.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Jika harga barang setelah dikenai pajak 25% adalah Rp3.750.000,00, harga barang tersebut sebelum kena"