Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jika harga barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp1.998.000,00, maka harga barang tersebut sebelum

Jika harga barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp1.998.000,00, maka harga barang tersebut sebelum pajak adalah ….

Jawab:

Oleh karena diketahui persentase pajak = 11%, maka 

Harga setelah dikenai pajak = (100 + 11)% × harga sebelum dikenai pajak = 1.998.000 

Jadi harga barang tersebut sebelum pajak adalah Rp1.800.000,00.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga


Post a Comment for "Jika harga barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp1.998.000,00, maka harga barang tersebut sebelum"