Jika harga barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp1.998.000,00, maka harga barang tersebut sebelum
Jika harga barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp1.998.000,00, maka harga barang tersebut sebelum pajak adalah ….
Jawab:
Oleh karena diketahui persentase pajak = 11%, maka
Harga setelah dikenai pajak = (100 + 11)% × harga sebelum dikenai pajak = 1.998.000
Jadi harga barang tersebut sebelum pajak adalah Rp1.800.000,00.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Jika harga barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp1.998.000,00, maka harga barang tersebut sebelum"