Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan

Perhatikan stimulus berikut. AKM

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan kumuh Kelayan Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, sekaligus menjadi destinasi wisata Kota Banjarmasin. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan kumuh yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Banjarmasin. Permasalahan utamanya adalah letaknya yang berada di bantaran sungai sehingga keteraturan bangunan, sistem salinitas, dan aksesibilitasnya sangat buruk.

Penataan kawasan kumuh Kelayan Barat mulai dilakukan sejak 20 April 2020 hingga 10 Desember 2021. Dukungan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR mencakup kawasan kumuh seluas 15,26 hektare dengan anggaran APBN sebesar Rp44 miliar. Kegiatan pengerjaannya berupa penataan ruang terbuka hijau (RTH), pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, pile slab, lapangan futsal mini, gerbang kawasan, toilet, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Penanganan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif, bertujuan untuk mengurangi aspek kumuh di lokasi padat penduduk dalam rangka mengubah wajah kawasan dan membangkitkan peluang ekonomi yang selaras dengan permukiman layak huni. Selain disalurkannya program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), sebagai langkah guna mengurangi kawasan permukiman kumuh, pemerintah setempat dan Kementerian PUPR juga menyediakan Rusun Teluk Kelayan setinggi 4 lantai dengan 58 unit di mana sebagian penghuninya berasal dari warga yang terdampak pembebasan lahan Kelayan.

Selaras dengan memperingati Hari Habitat Dunia Tahun 2022. Penataan kawasan Kelayan Barat, Banjarmasin menjadi contoh kegiatan kolaborasi antara program kota tanpa kumuh (Kotaku) dari Ditjen Cipta Karya dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Ditjen Perumahan di bawah naungan Kementerian PUPR. Program ini terintegrasi dengan pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah sehingga mendukung pengurangan kawasan kumuh.


6. Berilah tanda centang (✔) pada pernyataan yang Sesuai atau Tidak Sesuai berdasarkan stimulus tersebut.

Pernyataan

Sesuai

Tidak Sesuai

Penataan ruang dilakukan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

 

Dana kegiatan penataan kawasan kumuh tersebut sepenuhnya berasal dari pemerintah daerah setempat.

 

Pendekatan represif dilakukan untuk mengatasi permasalahan kawasan kumuh Kelayan Barat.

 

Semua warga yang terdampak pembebasan lahan Kelayan dipindahkan ke Rusun Teluk Kelayan sebagai langkah untuk mengurangi kawasan kumuh.

 

Kota tanpa kumuh (Kotaku) dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) adalah program yang dilakukan Kementerian PUPR.

 

Pembahasan:

Pernyataan 1 sesuai, penataan kawasan kumuh Kelayan Barat bertujuan untuk menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.

Pernyataan 2 tidak sesuai, kegiatan penataan kawasan kumuh dilakukan oleh Kementerian PUPR dengan anggaran APBN sebesar Rp44 miliar.

Pernyataan 3 tidak sesuai, penanganan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan tujuan untuk mengurangi aspek kumuh di lokasi padat penduduk.

Pernyataan 4 sesuai, Kementerian PUPR menyediakan Rusun Teluk Kelayan yang sebagian penghuninya berasal dari warga yang terdampak pembebasan lahan Kelayan.

Pernyataan 5 sesuai, Kotaku dan BSPS merupakan program yang dilakukan oleh Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan di bawah naungan Kementerian PUPR.


7. Berdasaran stimulus, jelaskan faktor yang menyebabkan munculnya kawasan kumuh Kelayan Barat.

Pembahasan:

Faktor yang menyebabkan munculnya kawasan kumuh Kelayan Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan adalah  letaknya yang berada di bantaran sungai sehingga keteraturan bangunan, sistem salinitas, dan aksesibilitasnya sangat buruk.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan"