Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Harga suatu barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp13.320.000,00. Harga barang tersebut sebelum

Harga suatu barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp13.320.000,00. Harga barang tersebut sebelum pajak adalah ….

   A. Rp13.000.000,00

   B. Rp12.750.000,00

   C. Rp12.500.000,00

   D. Rp12.000.000,00

   E. Rp11.500.000,00

Pembahasan:

Oleh karena diketahui persentase pajak = 11%, maka 

Harga setelah dikenai pajak = (100 + 11)% × harga sebelum dikenai pajak = Rp13.320.000 

Jadi harga barang tersebut sebelum pajak adalah Rp12.000.000,00.

Jawaban: D

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Harga suatu barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp13.320.000,00. Harga barang tersebut sebelum"