Harga suatu barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp13.320.000,00. Harga barang tersebut sebelum
Harga suatu barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp13.320.000,00. Harga barang tersebut sebelum pajak adalah ….
A. Rp13.000.000,00
B. Rp12.750.000,00
C. Rp12.500.000,00
D. Rp12.000.000,00
E. Rp11.500.000,00
Pembahasan:
Oleh karena diketahui persentase pajak = 11%, maka
Harga setelah dikenai pajak = (100 + 11)% × harga sebelum dikenai pajak = Rp13.320.000
Jadi harga barang tersebut sebelum pajak adalah Rp12.000.000,00.
Jawaban: D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Harga suatu barang setelah dikenai pajak 11% adalah Rp13.320.000,00. Harga barang tersebut sebelum"