Untuk melaksanakan otonomi daerah di tingkat provinsi, diperlukan produk peraturan perundang
Untuk melaksanakan otonomi daerah di tingkat provinsi, diperlukan produk peraturan perundang-undangan yang mampu mengatur hal tersebut. Produk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah ….
A. Peraturan Presiden
B. UUD NRI Tahun 1945
C. Peraturan Pemerintah
D. Peraturan Daerah Provinsi
E. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pembahasan:
Untuk melaksanakan otonomi di tingkat provinsi, diperlukan produk peraturan perundang-undangan yang mampu mengatur hal tersebut. Peraturan Daerah Provinsi merupakan produk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi untuk mengatur urusan pemerintahan di tingkat provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengatur kebijakan dan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat provinsi sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada daerah provinsi oleh UU.
Jawaban: D
Post a Comment for "Untuk melaksanakan otonomi daerah di tingkat provinsi, diperlukan produk peraturan perundang"