U ditahan karena merusak fasilitas umum. tindakan U merupakan pelanggaran terhadap peraturan
U ditahan karena merusak fasilitas umum. tindakan U merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan ….
A. rumah
B. bangsa
C. sekolah
D. keluarga
E. masyarakat
Pembahasan:
Tindakan U yang merusak fasilitas umum merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat. Fasilitas umum merupakan aset yang dimiliki dan digunakan oleh masyarakat secara umum, seperti jalan, taman, gedung publik, dan infrastruktur lainnya.
Peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah atau undang-undang, mengatur penggunaan dan pemeliharaan fasilitas umum serta melarang tindakan yang merusak atau mengganggu fasilitas umum tersebut.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat berakibat pada tindakan hukum terhadap pelaku yang melanggar, karena tindakan tersebut merugikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat umum.
Jawaban: E
Post a Comment for "U ditahan karena merusak fasilitas umum. tindakan U merupakan pelanggaran terhadap peraturan"