Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak
Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak ....
A. Maklumat Pemerintah 14 November 1945
B. Dekret Presiden 5 Juli 1959
C. Republik Indonesia Serikat
D. Berlakunya UUDS 1950
Pembahasan:
Saat masuk era Orde Lama, sistem pemerintahan Indonesia kembali berganti dari parlementer menjadi presidensial lagi. Sesuai Dekrit Presiden 1959, maka diberlakukan lagi UUD 1945
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak"