Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak

Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak ....

    A.   Maklumat Pemerintah 14 November 1945

    B.    Dekret Presiden 5 Juli 1959

    C.    Republik Indonesia Serikat 

    D.   Berlakunya UUDS 1950

Pembahasan:

Saat masuk era Orde Lama, sistem pemerintahan Indonesia kembali berganti dari parlementer menjadi presidensial lagi. Sesuai Dekrit Presiden 1959, maka diberlakukan lagi UUD 1945

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak"