Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah
Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan ....
A. presidensial
B. parlementer
C. semi presidensial
D. demokrasi liberal
Pembahasan:
Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer.
Presiden berperan sebagai kepala negara dan perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan.
Post a Comment for "Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah"