Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah

Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan ....

    A. presidensial 

    B. parlementer

    C. semi presidensial 

    D. demokrasi liberal

Pembahasan:

Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer.

Presiden berperan sebagai kepala negara dan perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan.

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah"