Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Ketentuan ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, tepatnya pada Pasal ....

     A.    26 Ayat (1)

     B.    26 Ayat (2)

     C.    27 Ayat (1)

     D.    27 Ayat (2)

Pembahasan:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Ketentuan ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 27 Ayat (1).

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for ""Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung"