Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebagai salah satu badan legislatif, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang

Sebagai salah satu badan legislatif, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait hal tertentu. Berikut yang tidak termasuk hal yang dapat diajukan DPD adalah .…

    A.   otonomi daerah 

    B.    hubungan pusat dan daerah

    C.    anggaran pendapatan dan belanja negara

    D.   perimbangan keuangan pusat dan daerah

    E.    pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya 

Pembahasan:

Yang tidak termasuk hal yang dapat diajukan DPD adalah anggaran pendapatan dan belanja negara.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sebagai salah satu badan legislatif, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang"