Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik
Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik. Jelaskan yang dimaksud dengan naskah akademik.
Jawab:
Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik"