Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rancangan Perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi atau Gubernur. Jelaskan proses

Rancangan Perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi atau Gubernur. Jelaskan proses penyusunan Perda Provinsi apabila diusulkan oleh Gubernur.

Jawab:

Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, maka proses penyusunan adalah sebagai berikut.

a) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.

b) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.

c) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Rancangan Perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi atau Gubernur. Jelaskan proses"