PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan wujud kewenangan pemerintah pusat dan termasuk penyelenggaraan urusan pemerintahan....
A. wajib
B. pilihan
C. umum
D. absolut
Pembahasan:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan wujud kewenangan pemerintah pusat dan termasuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib.
Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan yang diatur dan harus dilaksanakan secara wajib oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan terkait perumahan dan kawasan permukiman di seluruh wilayah Indonesia.
Jawaban: A
Post a Comment for "PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan"