Perubahan peraturan perundang-undangan adalah proses yang dilakukan dengan menyisipkan atau
Perubahan peraturan perundang-undangan adalah proses yang dilakukan dengan menyisipkan atau menambah materi ke dalam peraturan perundang-undangan, atau dengan menghapus/mengganti sebagian materi peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. perubahan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan terhadap ….
A. bab
B. judul
C. bagian
D. paragraf
E. seluruh atau sebagian buku
Pembahasan:
Perubahan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku yang menjadi bagian dari peraturan tersebut.
Perubahan dapat berupa menyisipkan atau menambah materi baru, menghapus materi yang sudah ada, atau mengganti sebagian materi yang ada sebelumnya.
Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan terhadap bab, judul, bagian, paragraf, atau bagian lainnya dalam peraturan perundang-undangan, tergantung pada kebutuhan dan lingkup perubahan yang diinginkan.
Jawaban: E
Post a Comment for "Perubahan peraturan perundang-undangan adalah proses yang dilakukan dengan menyisipkan atau"