Perhatikan prinsip-prinsip berikut. (1) Prinsip kepastian hukum. (2) Prinsip akuntabilitas.
Perhatikan prinsip-prinsip berikut.
(1) Prinsip kepastian hukum.
(2) Prinsip akuntabilitas.
(3) Prinsip eksternalitas.
(4) Prinsip stabilitas.
(5) Prinsip efisiensi.
Prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota, antara lain ditunjukkan oleh nomor ....
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (2), (3), dan (5)
D. (3), (4), dan (5)
Pembahasan:
Prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota, antara lain ditunjukkan oleh nomor:
(2) Prinsip akuntabilitas.
(3) Prinsip eksternalitas.
(5) Prinsip efisiensi.
Jawaban: C
Post a Comment for "Perhatikan prinsip-prinsip berikut. (1) Prinsip kepastian hukum. (2) Prinsip akuntabilitas. "