Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan prinsip-prinsip berikut. (1) Prinsip kepastian hukum. (2) Prinsip akuntabilitas.

Perhatikan prinsip-prinsip berikut.

(1) Prinsip kepastian hukum.

(2) Prinsip akuntabilitas. 

(3) Prinsip eksternalitas.

(4) Prinsip stabilitas.

(5) Prinsip efisiensi.

Prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota, antara lain ditunjukkan oleh nomor ....

     A.   (1), (2), dan (3)  

     B.    (1), (2), dan (4)

     C.    (2), (3), dan (5)

     D.   (3), (4), dan (5)

Pembahasan:

Prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota, antara lain ditunjukkan oleh nomor:

(2) Prinsip akuntabilitas. 

(3) Prinsip eksternalitas.

(5) Prinsip efisiensi.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perhatikan prinsip-prinsip berikut. (1) Prinsip kepastian hukum. (2) Prinsip akuntabilitas. "