Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan fungsi-fungsi berikut. (1) pembaharuan hukum (2) penciptaan hukum (3) perubahan

Perhatikan fungsi-fungsi berikut.

(1)  pembaharuan hukum

(2)  penciptaan hukum

(3)  perubahan

(4)  stabilisasi

Fungsi internal peraturan perundang-undangan ditunjukkan oleh nomor .…

    A.   (1) dan (2)

    B.    (1) dan (3)

    C.    (2) dan (3)

    D.   (2) dan (4)

    E.    (3) dan (4)

Pembahasan:

Fungsi internal peraturan perundang-undangan ditunjukkan oleh nomor:

(1)  pembaharuan hukum

(2)  penciptaan hukum

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perhatikan fungsi-fungsi berikut. (1) pembaharuan hukum (2) penciptaan hukum (3) perubahan"