Peraturan perundang-undangan mempunyai sifat tertentu, yaitu
Peraturan perundang-undangan mempunyai sifat tertentu, yaitu .…
A. totalitas
B. memaksa
C. menyeluruh
D. monopoli
E. mengharuskan untuk ditaati oleh semua warga negara
Pembahasan:
Peraturan perundang-undangan memiliki sifat bahwa mereka mengharuskan untuk ditaati oleh semua warga negara. Ini berarti bahwa peraturan tersebut mengikat dan berlaku untuk semua individu di dalam suatu negara.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Peraturan perundang-undangan mempunyai sifat tertentu, yaitu"