Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan perundang-undangan mempunyai sifat tertentu, yaitu

Peraturan perundang-undangan mempunyai sifat tertentu, yaitu .…

    A.   totalitas

    B.    memaksa

    C.    menyeluruh

    D.   monopoli

    E.    mengharuskan untuk ditaati oleh semua warga negara

Pembahasan:

Peraturan perundang-undangan memiliki sifat bahwa mereka mengharuskan untuk ditaati oleh semua warga negara. Ini berarti bahwa peraturan tersebut mengikat dan berlaku untuk semua individu di dalam suatu negara.

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Peraturan perundang-undangan mempunyai sifat tertentu, yaitu"