Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan. Berikut yang merupakan lembaga atau pejabat berwenang untuk menyusun undang-undang adalah .…
A. DPR
B. BPK
C. DPRD
D. Bupati
E. Gubernur
Pembahasan:
DPR adalah lembaga negara yang berwenang menyusun undang-undang di tingkat nasional. DPR merupakan lembaga legislatif di Indonesia yang mewakili rakyat dan memiliki tugas pokok untuk membuat undang-undang bersama dengan pemerintah
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat"