Peraturan pemerintah (PP) sebagai salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah (PP) sebagai salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh ….
A. gubernur
B. Presiden RI
C. Dewan Perwakilan Rakyat
D. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
E. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pembahasan:
Peraturan Pemerintah (PP) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (jawaban B). PP merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan lainnya seperti peraturan daerah atau peraturan menteri.
PP digunakan untuk mengatur lebih rinci pelaksanaan undang-undang atau untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang.
Jawaban: B
Post a Comment for "Peraturan pemerintah (PP) sebagai salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh"