Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hukum dasar agar tidak bertentangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hukum dasar agar tidak bertentangan dengannya. Hukum dasar yang dimaksud adalah .…
A. Pancasila
B. adat istiadat
C. norma masyarakat
D. Bhineka Tunggal Ika
E. UUD NRI tahun 1945
Pembahasan:
Hukum dasar yang dimaksud dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan adalah UUD NRI tahun 1945, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
UUD NRI tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi di Indonesia yang mengatur landasan konstitusional, struktur pemerintahan, hak-hak asasi, dan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh peraturan-peraturan perundang-undangan.
Jawaban: E
Post a Comment for "Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hukum dasar agar tidak bertentangan"