Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah tuntutan atas asas
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah tuntutan atas asas .…
A. legalitas
B. diskresi
C. yurisdiksi
D. profesionalitas
E. proporsionalitas
Pembahasan:
Pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada prinsip legalitas, yang berarti bahwa kekuasaan negara untuk membuat hukum terbatas pada batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang.
Legalitas menuntut bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan sah, seperti konstitusi atau undang-undang yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan dalam sistem hukum suatu negara.
Jawaban: A
Post a Comment for "Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah tuntutan atas asas"