Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada instansi vertikal di wilayah tertentu disebut asas ....
A. dekonsentrasi
B. desentralisasi
C. otonomi daerah
D. tugas pembantuan
Pembahasan:
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang dan tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau instansi vertikal di wilayah yang sama, tetapi tetap dalam lingkup administrasi pemerintah pusat.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur"