Pasal 7B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Usul pemberhentian presiden dan/atau
Pasal 7B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden." Ketentuan tersebut memperlihatkan prinsip ....
A. desentralisasi
B. executive heavy
C. checks and balances
D. otonomi seluas-luasnya
Pembahasan:
Ketentuan dalam Pasal 7B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai prosedur usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Proses ini melibatkan tiga lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip checks and balances atau keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tetapi sebelumnya harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah terdapat pelanggaran hukum atau ketidakmemenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Jawaban: C
Post a Comment for "Pasal 7B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Usul pemberhentian presiden dan/atau"