Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan maksud pernyataan tersebut.
Jawab:
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pernyataan tersebut, yakni kata ‘kesatuan’ dan ‘republik’. Kedua kata ini mempunyai makna yang berbeda.
Kata ‘kesatuan’ mengacu pada bentuk negara. Sementara itu, ‘republik’ mengacu pada bentuk pemerintahan.
Bentuk negara menggambarkan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan. Bentuk pemerintahan secara khusus hanya menggambarkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang"